Kepada Yth,
Pengawas PAI dan Guru PAI PNS Kemenag
Se Kabupaten Bogor
Di
Tempat
Assalamualaikum
Warohmatullahiwabarokatuh
Dalam
rangka persipan pelaksanaan reviu pembayaran selisih Tunjangan Kinerja Guru
oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama, serta sebagai bahan usulan
Tunjangan Kinerja Guru, maka dengan ini kami minta kepada Saudara agar menyampaikan
kelengkapan Dokumen sebagai berikut :
a. Absensi (rekam elektronik) per bulan guru/pengawas mulai bulan November
2015 s.d Desember 2018 (soft copy );
b. Fotokopi SK CPNS atau SK PNS terakhir;
c. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Golongan tahun 2015 s.d 2018;
d. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) tahun 2015 s.d 2018;
e. Fotokopi SK Mutasi (jika mutasi pada rentang tahun 2015 s.d 2018);
f. Fotokopi sertifikat pendidik;
g. Fotokopi SK mengajar dan jadwal mengajar mulai semester ganjil TP 2015 s.d
semester ganjil TP 2018;
h. Fotokopi surat tugas, surat cuti, surat ijin,Surat Keterangan Sakit, ijin
belajar, dll mulai bulan November 2016 s.d Desember 2018;
i. Fotokopi capaian kinerja guru (SKP) tahun 2016 s.d 2018;
j. Surat pernyataan guru/pengawas atas tunggakan tunjangan kinerja;
k. Kelengkapan dokumen bagi pengawas menyesuaikan sebagaimana kelengkapan
dokumen di atas
Selanjutnya semua dokumen tersebut disusun ber urutan dan
dimasukkan ke dalam map snelhecter, untuk jenjang SD warna merah,SMP warna
Hijau, SMA/SMK warna biru , disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bogor Cq.Seksi Pendidikan Agama Islam dimulai dari tanggal 4 Februari s.d 7
Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.