Lagu lagu

Jumat, 23 Agustus 2019

UPDATING DATA TPG DAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI AGUSTUS 2019


Assalamualikum wr. wb.

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B-7183/Kw.10/IV.2/PP.00/08/2019 taggal 14 Agustus 2019 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, serta dalam rangka percepatan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Rekrutmen Peserta Sertifikasi Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Guru dan Pengawas Penerima Tunjangan Profesi wajib melakukan verval data dengan
     ketentuan sebagai berikut:
a.  Silahkan mencermati kembali data dan berkas pada Fitur Personal, Status Pegawai, Sertifikasi, NRG, NUPTK, TPG, dan Guru Binaan (khusus Pengawas). Jika data dan berkas sudah sesuai silahkan abaikan verval, tetapi jika tidak sesuai silahkan  verval ulang;
b.  Silahkan usulkan NRG baru bagi guru dan pengawas PAI yang sudah sertifikasi mapel
PAI/rumpun PAI tetapi belum memiliki NRG pada Fitur NRG;
  c.  Silahkan verval ulang jadwal mengajar guru pada Fitur Jadwal & Tugas Tambahan
pada semester berjalan dengan cara:
·         Input jadwal dan tugas tambahan sesuai berkas yang ditandatangani Kepala Sekolah.
·         Kolom Rombel pada Fitur ini silahkan diisi dengan nama kelas;
·         Download  berkas  jadwal  dan  tugas  tambahan  yang  telah  terinput  pada  Fitur  ini kemudian mintakan tanda tangan Kepala Sekolah dan distempel;
·         Upload Jadwal dan Tugas Tambahan yang telah ditandatangani dan distempel Kepala Sekolah;
·         Guru PAI yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Wajib Upload Dokumen Program Pengembangan PAI
·         Tutorial operasional sistem dapat dilihat pada website: http://bit.ly/siagajadwal.

2.  Guru dan Pengawas yang belum sertifikasi wajib melakukan verval data dan berkas
      pada Fitur Personal, Status Pegawai, NUPTK, Pendidikan, Jadwal dan Tugas
     Tambahan (khusus guru), dan Guru Binaan (khusus Pengawas).

3.  Persyaratan administrsi peserta sertifikasi guru dan pengawas Tahun 2020 adalah sebagai
      berikut:
a.  Terdaftar pada SIAGA dan melakukan verval data sesuai poin Nomor 2;
b.  Sebagai Guru PAI (PNS, GBPNS di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap PAI yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan GBPNS di sekolah Negeri memiliki Surat Keputusan/Surat Penugasan sebagai guru PAI yang ditandatangani/disahkan/diketahui oleh pejabat Pemerintah Daerah yang menangani bidang pendidikan;
c.   TMT pendidik tidak lebih dari Tanggal 31 Desember 2015;
d.  Usia kelahiran pada Tahun 1961-1994;
e.  S1 PAI atau rumpun PAI (uraian mapel rumpun PAI kami jelaskan dalam Lampiran I);
f.   Upload Surat Pernyataan sebagai Calon Peserta Sertifikasi (contoh surat terdapat pada
Lampiran II);
 g.  Semua berkas dan persyaratan silahkan diinput pada Fitur Daftar Pretest pada
    akun masing-masing paling lambat pada tanggal 22 September 2019;
 h.  Tutorial operasional sistem dapat dilihat pada website: http://bit.ly/pretestppg.


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamualikum wr. wb.
  
a.n Kepala Kantor
      Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam

       ttd


      H. Romdon
UNTUK PANDUAN SIAGA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.