Assalamu’alikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B-7183/Kw.10/IV.2/PP.00/08/2019 taggal 14 Agustus 2019 perihal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, serta dalam rangka percepatan realisasi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Rekrutmen Peserta Sertifikasi Tahun 2019, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Guru dan Pengawas Penerima Tunjangan Profesi wajib melakukan verval data dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Silahkan mencermati
kembali data dan berkas pada Fitur Personal, Status Pegawai, Sertifikasi, NRG, NUPTK, TPG, dan Guru Binaan (khusus
Pengawas). Jika data dan berkas sudah sesuai silahkan abaikan verval, tetapi jika tidak sesuai silahkan verval ulang;
b. Silahkan usulkan NRG baru bagi guru dan pengawas PAI yang sudah sertifikasi mapel
PAI/rumpun PAI
tetapi belum memiliki NRG pada Fitur NRG;
c.
Silahkan verval ulang jadwal mengajar guru pada Fitur Jadwal & Tugas Tambahan
pada semester berjalan
dengan cara:
·
Input jadwal dan tugas tambahan sesuai
berkas yang ditandatangani Kepala Sekolah.
·
Kolom Rombel pada Fitur ini silahkan diisi dengan nama kelas;
·
Download
berkas
jadwal
dan
tugas tambahan
yang
telah
terinput pada
Fitur
ini kemudian mintakan
tanda tangan Kepala
Sekolah dan distempel;
·
Upload Jadwal dan Tugas Tambahan yang telah ditandatangani dan distempel Kepala Sekolah;
·
Guru PAI yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Wajib
Upload Dokumen Program Pengembangan PAI
2. Guru dan Pengawas yang belum sertifikasi wajib melakukan verval data dan berkas
pada Fitur Personal, Status
Pegawai, NUPTK, Pendidikan, Jadwal dan Tugas
Tambahan (khusus guru), dan Guru Binaan (khusus Pengawas).
3. Persyaratan administrsi
peserta sertifikasi
guru dan pengawas Tahun
2020 adalah sebagai
berikut:
a. Terdaftar pada SIAGA dan melakukan verval
data
sesuai poin Nomor 2;
b.
Sebagai Guru PAI (PNS, GBPNS di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap PAI
yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan GBPNS di sekolah Negeri memiliki Surat
Keputusan/Surat Penugasan sebagai
guru
PAI yang ditandatangani/disahkan/diketahui oleh
pejabat Pemerintah Daerah yang
menangani bidang pendidikan;
c. TMT pendidik tidak lebih dari Tanggal 31 Desember 2015;
d.
Usia
kelahiran pada
Tahun 1961-1994;
e.
S1 PAI atau rumpun PAI (uraian mapel rumpun PAI kami jelaskan dalam Lampiran I);
f. Upload Surat Pernyataan sebagai Calon Peserta Sertifikasi (contoh surat terdapat pada
Lampiran II);
g. Semua berkas dan persyaratan silahkan diinput pada Fitur Daftar Pretest pada
akun masing-masing paling lambat
pada tanggal
22 September 2019;
h. Tutorial
operasional sistem dapat dilihat pada website: http://bit.ly/pretestppg.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alikum wr. wb.
a.n Kepala Kantor
Kepala Seksi Pendidikan
Agama Islam
H. Romdon
UNTUK PANDUAN SIAGA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.